AMS Solok Audiensi Dengan Pemda dan DPRD Cara Tolak Omnibus Law



Solok, bidikkasusnews.com – Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) punya cara lain dalam penolakan pengesahan undang-undang cipta lapangan kerja (Cilaka) Omnibus law. Yaitu dengan melakukan audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten setempat, yang dilaksanakan di ruangan Solok Nan Indah Arosuka Rabu (14/10/2020). 

AMS Solok menyampaikan aspirasi mereka dan menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Solok beserta DPRD Kabupaten Solok, untuk bersama-sama menolak disahkanya UUD Cipta Kerja yang dibuat oleh DPR-RI.

Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM dalam sambutannya di audiensi bersama Aliansi Mahasiswa Solok mengucapkan terimakasih kepada Aliansi Mahasiswa Solok yang  sudah hadir guna mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menyikapi UU Cilaka tersebut. Dipujikan bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok menyambut baik jalan yang ditempuh oleh Aliansi Mahasiswa Solok dalam menyikapi Omnibus Law dengan cara audiensi.

"Saya belum bisa memutuskan atau memberikan pendapat, untuk menerima ataupun menolak Omnibus Law, sebelum adanya draf resmi dari Pemerintah Pusat,"jelasnya.

Namun demikian Bupati Gusmal sangat  mengapresiasi kepada Aliansi Mahasiswa Solok yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan jalan yang tepat.

Demikian pula pengakuan Wakil ketua DPRD Kabupaten Solok Lucky Effendi, membenarkan, bahwa hingga sekarang di DPRD Kabupaten Solok juga belum melihat apalagi mendapatkan draft resmi UU Cipta kerja dari pemerintah pusat. “Kita dari DPRD Kabupaten Solok siap untuk meneruskan aspirasi aliansi mahasiswa Solok ini ke pemerintah pusat dan DPR RI”,jelas Lucky.

Pada kesimpulan pertemuan dari hasil audiensi, dilakukan penandatanganan keabsahan surat penolakan yang dibawa aliansi mahasiswa bersama wakil ketua DPRD Kabupaten Solok untuk ditindak lanjuti dan diteruskan kepada pemerintah pusat. 

(am charlen)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami