Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Seorang Pegawai Honorer PHL bernama Agus Rianto alias Rian pemuda berusia 23 Tahun warga Jl. Indra Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, di tangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi, telah melakukan pencurian sepeda motor 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio di parkiran Rumah Sakit Kumpulan Pane ( RSKP ) Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, S.Ik, SH. MH saat di konfirmasi wartawan Bidik Kasus (22/10), melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan telah menangkap seorang pemuda pelaku pencurian sepeda motor, penangkapan berdasarkan pelaporan pemilik sepeda motor yang bernama Emy Agus Fitriani, yang datang melapor ke Polres Tebing Tinggi dengan menyatakan telah kehilangan sepeda motor milik nya.
" Benar, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima Laporan dari si Korban pada hari selasa 20 Oktober 2020 dengan menyatakan bahwa sepeda motor nya hilang di parkiran RSKP Tebing Tinggi, dan Pelaku nya sudah berhasil di tangkap pada hari itu juga sekira Pukul 14.00 Wib di rumah nya " Ujar Kasubbag.
Lebih lanjut Kasubbag menjelaskan kronologis kejadian pencurian dan penangkapan oleh pelaku.
" Pada tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wib, Ketika itu korban memarkirkan sepeda motor nya di parkiran RSKP Tebing Tinggi, kemudian masuk ke Rumah Sakit guna melaksanakan pekerjaan nya " Ucap nya.
Selesai melakukan pekerjaan, kemudian korban pergi ke parkiran untuk mengambil sepeda motor nya, tiba di parkiran, di lihat nya sepeda motor milik nya sudah tidak berada di tempat " tambah kasubbag.
" Kepada korban langsung melapor ke Polres Tebing Tinggi, setelah mendapat kan laporan dari korban, personil pun bergerak menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku nya, personil pun langsung menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor ".
" Di interogasi Personil, mengakui perbuatan nya, sebelum melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu merusak CCTV yang mengarah ke parkiran, setelah itu baru mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menghidupkan sepeda motor milik korban menggunakan Kunci palsu yang di miliki si pelaku " Pungkas Kasubbag.
" Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku bisa di jerat Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumnya maksimal diatas 5 tahun penjara " Tutup Kasubbag.
( Hari Indra Jaya S, SE )
Komentar