Sumbar, Bidikkasusnews.com - Dalam rangka pendisiplinan diri bagi pelanggar hukum di Negara indonesia sangatlah tertata rapi sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku, yang salah ada konskwensi hukum yang wajib di jalani, hal ini tidak terkecuali di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Memtawan tepatnya di Wilkum Polsek Sikakap.
Dalam pantauan bikas pihak Polek dan Danramil Sikakap Kecamatan Sikakap kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan Penindakan terhadap oknum perangkat Desa dan oknum tenaga medis di puskesmas diwilayah hukum polsek sikakap pada saat Patroli Gabungan dalam rangka penegak kedisiplinan dan penindakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan covid-19 di pelabuhan perikanan kecamatan Sikakap kamis (15/10/20).
Kegiatan tersebut tampak Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, bersama anggota dan Danramil Kapten Inf Putra Damanik bersama anggota.
Anggota Koramil 04 Sikakap dan Polsek dibawah pimpinan Kapolsek AKP Tirto Edhi SH dan Danramil Kapten Inf Putra Damanik Melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penegakan disiplin dan penindakan bagi yang melanggal protokol kesehatan covid-19 di pelabuhan perikanan Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai sumbar.
AKP Titrto mengatakan bahwa ada oknum Aparatur desa taikako tidak memakai masker dan dilakukan tindakan memungut sampah di sekitaran kantor desa, katanya.
Lebih lanjut sedangkan oknum Aparatur Pukesmas yang melaksanakan posyandu tidak memakai masker dengan diberikan teguran langsung.
Tidak sampai disitu saja dalam kegiatan rutin pihaknya juga menemukan Masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan langsung, imbuhnya lagi.
"kegiatan gabungan ini bertujuan untuk memberikan tindakan kepada aparatur desa, Pukesmas dan masyarakat memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19" Ungkapnya.
Pihaknya tidak pandang bulu siapapun mereka yang melanggar prokes tersebut akan di beri tindakan tegas, kata Tirto menegaskan sekaligus menutup pembicaraannya.
(Ayang Pardede)
Komentar