Sunggal, Bidikkasusnews.com – Selesainya Konferensi Pers terkait berhasilnya pengungkapan kasus penganiayaan serta pencurian dan pemberatan dalam rumah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH beserta Panit Reskrim Iptu M. Sofi. SH melakukan pemusnahan 6 mesin judi tembak ikan juga mesin jackpot hasil tangkapan Tekab Polsek Sunggal dengan cara membakar.
Kapolsek menjelaskan bahwa ke 6 mesin Perjudian tersebut adalah hasil tangkapan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Deli Serdang berhasil mengamankan 8 unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar, kemudian dari Jalan Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang berhasil mengamankan sebanyak 2 unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.
“Penangkapan di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Deli Serdang, Selasa (19/01/2021) bahkan di sebuah rumah, saat melakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri. Sedangkan yang di Jalan Bunga Asoka dilakukan, Senin (25/01/2021) lalu dan diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga,” dikatakan Yasir.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemilik bisnis haram tersebut.
“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.
(M. Paruluan. Simanjuntak)
Komentar