Medan, bidikkasusnews.com - Pungutan liar (pungli) dengan dalih uang parkir masih terus terjadi di kawasan seputaran Rumah Sakit Murni Teguh di Jalan Jawa, Medan Timur.
Tak tanggung, si tukang parkir mematok Rp10 ribu kepada para pasien maupun keluarganya yang memarkirkan kendaraan di parkir tepi jalan yang jika merujuk Perda Perparkiran Kota Medan hanya dikenakan sebesar Rp3000 untuk mobil dan Rp2000 untuk sepeda motor.
Seperti yang disampaikan mantan anggota DPRD Medan periode sebelumnya Godfried Effendy Lubis. Dikatakannya, isterinya ditemani anaknya sekitar tiga minggu lalu berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran lalu mereka dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum petugas parkir.
"Saya mau parkir di sana besok (hari ini, red), mau saya lihat dan mau saya berantas. Mau saya tes sekali parkir di sana. Dan saya foto, kemudian mau saya laporkan terkait parkir di Jalan Jawa itu ke Komisi IV DPRD Medan," cetus Godfried bernada geram.
Menurut Godfried, dirinya ingat betul tentang tarip dan klasifikasi parkir di Kota Medan ini. Sebab, ia turut melahirkan Perda Perparkiran itu, yang ketika itu ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Medan.
"Tarif parkir yang berlaku menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan, satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi, sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, itu dia," jelasnya. Kedua, lanjutnya, parkir pinggir jalan tidak boleh di kawasan jalan negara. Kalau di Medan jalan negara itu, seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto.
"Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall," katanya.
Terpisah, menanggapi uang parkir dikenakan Rp10 ribu kepada pengendara oleh oknum tukang parkir di kawasan jalan Jawa, anggota DPRD Medan Hendra DS menegaskan bahwa itu pungli.
"Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarip Perda pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya," tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam. (Ayu)
Komentar