Dalam Sehari 2 Orang Pemilik & Pengedar Sabu Di Ringkus Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Dalam sehari Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba sekaligus berhasil amankan dua orang pria pemilik Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (14/06/2023). 

Kedua pemuda tersebut di amankan di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan Pattimura Lingkingan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan di Jalan Kenari Gang batu Lingkungan 4 Kelurahan Karya.

Kedua pemuda tersebut masing masing AS alias GT (36) warga Jln Pattimura Pantai Burung dan SD alias I (48) warga Jalan Kenari Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

" Benar, kita telah menangkap 2 orang pemuda pemilik narkotika jenis sabu " Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat di konfirmasi wartawan (16/06/2023). 

Lebih lanjut Silalahi mengatakan penangkapan pada saat di gelar nya operasi Antik Toba yang di pimpin Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.

Dia juga mengtakan bahwa pihak nya mendapat informasi dari masyarakat yang adanya seorang 2 pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.

" Lalu berdasarkan info yang di terima tim pun langsung menyelidiki dan di ketahui keberadaan laki laki tersebut, dia berada di dalam rumah yang di Jalan Pattimura Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan kota Tanjung balai " Ujarnya.

Silalahi menambahkan, dengan berpakaian sipil petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung meyergap AS.

" Dengan di saksikan kepling rumah milik AS di geledah dan petugas mendapati1 bungkus plastik transparan yang di dalam yang berisikan 9 bungkus plastik kecil klip transparan jenis sabu di lantai rumah nya " Pungkas Silalahi.

" Lalu di temukan lagi barang bukti lain nya seperti 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi narkotika jenis sabu di temukan di dalam dispenser, 1 buah tas sandang warna hitam yang berisi 1 buah timbangan elektrik warna putih dan 1 bal plastik klip transparan kosong " Lanjutnya.

" Tubuh AS juga di geledah, di temukan uang tunai sebesar Rp. 158 ribu yang di akui nya dari hasil penjualan narkoba jenis sabu milik nya " 

Silalahi menyebutkan, Setelah AS di interogasi dia mengaku barang tersebut di dapat nya dari seorang yang bernama SD alias I. 

" petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang di sebut GT, setiba nya SD berusaha mau melarikan diri dan petugas berhasil meringkus nya " Pungkas Kasat AKP Silalahi.

Dari SD Petugas berhasil mendapatkan barag bukti berupa 2 buah kaca pirex yang didalmnya diduga berisi narkotika jenis shabu, 5 bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing, 1 buah alat hisap shabu/bong, uang tunai Rp.1.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikannya kepada AS alias GT.

" Kepada petugas, SD mengakui bahwa barang bukti yang di amankan dari tangan AS adalah milik nya, dan dia mengataka bahwa barang tersebut di dapat nya dari seseorang " Tuturnya.

 Di jelaskan R Silalahi, saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Polres Tanjung balai berikut barang bukti nya guna di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami