Medan, Bidikkasusnews.com - Pemilihan Umum aman dan damai Tahun 2024,diharapkan dapat terlaksana sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sesuai surat Polrestabes Medan tertanggal 11 September 2024 nomor B/PX/HUK8.1./2023 sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindak lanjut Deklarasi Pemilu Damai 2024 tentang Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum aman dan damai Tahun 2024, dimohon kepada para alamat berkenan hadir dalam acara
Umum tahun 2024 Kota Medan yang akan dilaksanakan pada: Kamis, 14 September 2023:
Kegiatan deklarasi
Deklarasi Pemilihan diadakan pada hari/ tanggal : 09.00 WIB s.d. selesai; Grand Ballroom 1 Lt. 2 Hotel Emerald Garden Jalan KL. Yos Sudarso,Medan Barat.
(T.Hendri.H.sihombing).
Komentar