Dalam Satu Hari, Polisi Tanjung Balai Ringkus 5 Orang Pengedar & Bandar Pil Ekstasi

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil ringkus 5 orang bandar narkoba jenis Pil Ekstasi, Kamis, 21/03/2023.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang di sampkan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi, ke lima pelaku berhasil di tangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda. 

" Ke lima pelaku masing masing berinisial R (42), SM (28), TH (39), MR (41), dan MA, mereka di tangkap di tempat yang berbeda pada hari Kamis Dini hari (21/03) sekira pukul 00.30 Wib " Kata Kasat Narkoba AKP R Silalahi kepada wartawan (22/03). 

Lanjut Kasat, berawal dari aduan masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba yang di lakukan pelaku di Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan Undercover boy dengan cara pura pura memesan kepada pelaku SM melalui handphone sebanyak 15 butir dengan harga per butirnya Rp.200.000 dengan jumlah uang sebesar Rp.3.000.000.

" Ketika SM hendak menyerahkan pil ekstasi tersebut, petugas langsung meringkus nya " Ujar Kasat. 

Kata Kasat, dari diri SM di temukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo diamond diduga narkotika jenis ekstasi, dan pada telapak tangan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone. 

Kemudian petugas melakukan interogasi, sebut kasat, SM mengaku jika barang tersebut di dapat dari pelaku berinisial TH.

" Di KM 6 Jalan Sudirman kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar TH berhasil di ringkus.

Dari TH menemukan 1 unit handphone. Sementara. hasil interogasi, TH mengaku mendapat ekstasi dari pelaku MR, dari hasil pengembangan MR berhasil di ringkus di tempat yang sama dengan barang bukti sebuah handphone yang di peruntukan komunikasi transaksi narkoba " sambung Kasat.

Selain itu menurut pengakuan si pelaku TH juga memesan narkotika jenis ekstasi kepada MA dilakukan penyelidikan kembali, dan berhasil di ringkus di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

" Melalui interogasi terhadap MA, diri nya memesan barang haram tersebut kepada pelaku R, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus R di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. 

Selanjut nya, petugas melakukan pengembangan menuju rumah R dengan di dampingi kepala lingkungan setempat, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 buah potongan kertas rokok berisi 3 butir pil warna merah muda logo diamond diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berada di bawah tempat tidur. Dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada kantong celana sebelah kanan 1 unit handphone " Terang Kasat.

" Dari pengakuan R, diri nya mendapatkan narkotika jenis ekstasi itu dari pelaku INT yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran " terangnya. 

Dari penjelasan kasat kelima pelaku sudah di amankan ke Mapolres Tanjung Balai, dan kelima nya di kenai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana. 

Kasat juga menyampaikan jika Polres Tanjung Balai berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba yang terbukti nyata.

 ( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami