Kompol Azhari.SE Bungkam, Sudah 4 Bulan Kasus Pengaduan Penganiayaan Di Mapolsek Binjai Utara Belum Berjalan

Binjai, BidikKasusnews.com - Laporan pengaduan penyerangan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh oleh M Antoni (57) Warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai, Kota Binjai Utara-Sumatra Utara sesuai dengan laporan Polisi No.Pol : LP/B/217/XI/2023/SPKT Binjai Utara, pada Minggu Tanggal 26 November 2023 ke Mapolsek Binjai Utara hingga kini penyididikan nya belum berjalan.

Dalam laporan tersebut korban sudah melaporkan inisial BP (50) alias Pak Tesah ke Mapolsek Binjai Utara hingga kini sudah lebih 4 bulan lamanya, namun hingga kini kasus perkara tersebut terkesan di endapkan alias dipeti Es kan oleh pihak penyidik.

Ironisnya, setelah sejumlah tim Wartawan mendatangi Polsek Binjai Utara pada Sabtu 29 Maret 2024 kemarin dan menyampaikan konfirmasi terkait laporan pengaduan penganiayaan yang masih jalan ditempat, barulah penyidik Aiptu Esap A Sinulingga pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2024 mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP sambil memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk yang pertama kali.

Yang lebih parahnya lagi, Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari.SE ketika ditemui di Mapolsek Binjai Sabtu 29 Maret 2024 untuk konfirmasih dalam kasus perkara tersebut di kantornya tidak berada ditempat.

Namun saat dikonfirmasi melalui Via Ponsel WhaatSpp nya terkait kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang mengendap itu, Kompol Azhari.SE memilih bunkam untuk tidak memberi jawaban dan hinggga berita ini diterbitkan.

Keterangan yang diperoleh Bidikkasusnews.com dari korban M Antoni Selasa (02/04/2024) mengatakan kalau peristiwa kejadian tersebut secara sepontan yang mana saat itu dipagi hari inisial BP mendatangi rumah kediamanya bersama istrinya Br.Siagian.

“Pagi hari tanggal 25 Nopember 22023, sekira pukul 06.30.Wib. pelaku bersama istrinya mendatangi rumah kami, dan kedatangan mereka membuat keributan kepada istri Saya di teras rumah hingga membuat Saya terbangun dari tidur, dan Saya sempat melihat keributan tersebut lalu kembali kedalam rumah.”Kata M Antoni.

Istri pelaku Br.Siagian terus berteriak-triak di teras rumah kami, hingga keributan itu mengundang tetangga keluar rumah untuk melihat kejadian, dan Saya pun keluar rumah menuju teras hingga mengentakan dan menginjak kursi yang di duduki Br.Siagian sambil Saya katakan “membuat ribut saja kalian di rumah kami” Kata M Antoni sambil memperagakan.

Lebih jauh dikatakan M Antoni ,”Supaya Br.Siagian diam, memang saya mengertak dan mengepal tangan kanan dihadapan istri pelaku, namun tiba-tiba pelaku melaku penyerangangan Saya dari belakang, untuk saja istri Saya cepat menghalu, dan sempat menolak badan istri Saya mengakibatkan kami terjatuh ke korsi teras persis dihadapan istri pelaku.

Akibatnya tangan dan jari Saya terasa sakit dan memar, sedangkan bahagian tangan istri Saya juga merasa memar akibat benturan yang ditolak oleh pelaku, dan semua kejadian itu sudah Saya sampaikan pada penyidik saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)oleh Aiptu Esap A Sinulingga.

Dihari kejadian itu Kami langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Binjai Utara, namun pihak polsek menyarankan agar persoalan tersebut agar di mediasi terlebih dulu melalui Polmas dan Kepling setmpat.

Kami menuruti petunjuk dari pihak Polsek Binjai Utara, dan Kami sempat berkumpul diantaranya Kepling dan Polmas sudah hadir di rumah Kepling IX, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, namun pelaku tidak mau memenuhi panggilan untuk mediasi.

Sehingga kami terpaksa membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Binjai Utara pada tanggal 26 November 2023, dan pada laporan kami juga bermaksud melaporkan pelaku BP itu terhadap 2 korban laporan, laporan Saya bersama laporan istri (N.Br.Siregar), sebab dalam kejadian itu pelaku sengaja telah menyentuh seorang perempuan yang kami nilai melakukan pelecehan yang menolak badan perempuan hingga terjauh dan hingga terluka.

Namun pihak penyidik hanya membuat satu laporan saja, yaitu laporan Saya (M Antoni-red), sedangkan laporan istri Saya tidak diterima, yang konon laporan pengaduan Saya hingga kini belum tau sejauh mana penyelidikan nya” Ucap Korban.

Informasi yang diperoleh Bidikkasusnews.com kalau istri pelaku (Br.Siagian-red) sebelumnya juga telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Binjai yang kini ditengani oleh pihak PPA, dan dalam dugaan laporan tersebut yakini tidak cukup dalam pembuktian nya serta keterangan.

Namun penanganan kasus perkara tersebut juga terduga dipaksakan penyelidikanya hingga pasal yang ditujukan oleh Unit PPA Polres Binjai kepada terlapor diyakini tidak sesuai dengan kejadian.

Sementara setelah istri pelaku Br.Siagian membuat laporan pengaduan ke Mapolres Binjai, dan pada hari itu juga ada yang melihat kalau Br.Siagian bersama suamnya inisial BP menghadiri acar pesta di Kota Binjai dengan kondisi suka cita.

Bahkan terhendus kalau Br.Siagian sengaja membuat bukti Visum ke salah satu Rumah Sakit di Kota Binjai dengan biaya cukup pantastis dengan Tipe 3 Dimensi upaya memberatkan terlapornya.

Terkabar juga kalau Br.Siagian dalam laporan pengaduan nya untuk menghadirkan saksi-saksi nya yang tidak melihat kejadian yang konon terduga sebagai saksi palsu yang dibayar. 

Tim Wartawan akan tersus melakukan pemantauan chek end rhicek di kedua laporan pengaduan dalam satu perkara ini, yang mana pihak penyidik tampak terkesan ada tebang pilih dalam penaganan kasus perkara apalagi dalam laporan pengaduan korban M Antoni di Mapolsek Binjai Utara berjalan 5 bulan lamanya hingga kini masih jalan ditempat.

Sedangkan dugaan laporan palsu oleh Br.Siagian yang kini ditangani oleh PPA Polres Binjai terkesan dipaksakan, dan kasus di Polsek Binjai Utara sengaja tidak deproses, apalagi terkabar kalau antara pelaku inisial BP dengan Kanit PPA Polres Binjai disebut-sebut masih ada hubungan saudara keluarga dalam satu marga batak.

Untuk penegakan hukum yang benar, ini perlu perhatian “PR” buat Bapak Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen dalam penyelidikan 2 laporan pengaduan tersebut yang sangat diyakni terkesan adanya tebang b pilih, dan Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang harus diterapkan oleh penyidik di jajaran Polres Binjai.

(M.Yusuf)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami