Masa Jabatan 76 Kades di Deli Serdang Segera Diperpanjang

Deli Serdang, bidikkasusnews.com - Sejumlah 76 Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang yang berakhir masa jabatan nya pada 13 Pebruari 2024 lalu, dapat diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang telah resmi di undangkan pada 25 April 2024.

Hal itu dikatakan Ketua DPD APDESI (Asosiasi Pemerintaha Desa Seluruh Indonesia) melalui Bendahara Hajeman SH kepada awak media melaui telepon seluler Selasa, (28/5/2024).

" Kami pengurus DPD APDESI Sumut dan DPC APDESI Deli Serdang ,Hardono, Hajeman,SH, Sudarman,Spdi Santoso,S,os, Herman, Kawibowo, Abdul Haris yang menerima surat balasan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI di kantor Ditjen Bina Desa di Jakarta pada hari ini Selasa, (28/5/2024), " sebut Bendahara DPD APDESI Sumut.

" Sebelum nya, kami dari APDESI Surta Wijaya, menyurati Ditjen Bina Pemerintahan Desa memohon petunjuk dan penjelasan terkait pasal 118 huruf e Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dan akhirnya kami mendapat surat balasan langsung yang diserahkan melalui Kabid Ditjen Bina Pemerintahan Desa bapak Zikrie, " papar Hajeman.

Lebih lanjut dikatakan nya bahwa hal ini merupakan angin segar bagi 76 Kepala Desa di Deli Serdang yang masa jabatan berakhir 13 Pebruari 2024 lalu." Perjuangan APDESI Surta Wijaya kini telah membuahkan hasil.Inshaallah, bulan Juni 2024, 76 Kepala Desa di Deli Serdang masa jabatan nya dapat di perpanjang hingga dua tahun kedepan, " pungkas Hajeman.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami