KPPU PUSAT DIDESAK 2 LSM UNTUK PERIKSA MENTERI BUMN

Belawan, bidikkasusnews.com - Kolaborasi antara LSM CIFOR, Garda Hukum Nusantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia telah mendesak Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat, M. Fanshurullah Asa untuk memeriksa Menteri BUMN, Erik Thoir dan Dirut Pelabuhan Indonesia (Persero), Arif Suhartono terkait dugaan monopoli di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Kami mendesak KPPU untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan monopoli tersebut.

LSM CIFOR juga telah mendesak KPPU untuk memanggil dan memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera Muhammad Fatkhur Rooji, dan beberapa pihak lain yang terkait dengan dugaan monopoli tersebut.

Dugaan monopoli ini terkait dengan penunjukan perusahaan pelaksana pekerjaan pengerukan alur dan kolam dermaga fase II di Pelabuhan Belawan. LSM CIFOR dan beberapa pihak lain telah melaporkan dugaan monopoli ini kepada KPPU dan mendesak agar KPPU segera melakukan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Demikian ucapan Ketua DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-angin, Minggu (9/2/2025) di Medan.

"Mendesak KPPU untuk memeriksa dugaan monopoli terkait penunjukan perusahaan pelaksana pekerjaan pengerukan alur dan kolam dermaga fase II di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Desakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik monopoli yang terjadi di pelabuhan tersebut", Ucapnya Ismail Alex tegas

LSM CIFOR berharap KPPU dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo tidak melakukan praktik monopoli. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang dapat menghalangi persaingan usaha. Katanya.

KPPU memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur persaingan usaha di Indonesia. Dalam hal ini, KPPU harus memastikan bahwa tidak ada praktik monopoli yang terjadi di Pelabuhan Belawan. Ujarnya.

Ketua Umum Garda Hukum Nusantara, RM Kristo mengatakan, untuk mengusut monopoli kami telah berkolaborasi LSM CIFOR, Garda Hukum Nusantara, dan Yayasan Hukum dan mempertanyakan kinerja KPPU yang dianggap lambat dalam memeriksa dugaan monopoli terkait penunjukan perusahaan pelaksana pekerjaan pengerukan alur dan kolam dermaga fase II di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Ketiga lembaga tersebut mendesak KPPU untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan monopoli tersebut.

Kami juga menyoroti bahwa kinerja KPPU yang lambat dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta dapat memperburuk iklim investasi di Indonesia. Dalam pernyataan mereka, ketiga lembaga tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur, termasuk proyek pengerukan alur dan kolam dermaga di Pelabuhan Belawan. Katanya.

"Kami berharap bahwa KPPU akan segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan monopoli tersebut dan memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dikelola dengan transparan dan akuntabel", ujar RM Kristo.

LSM CIFOR, Garda Hukum Nusantara, dan Yayasan Hukum mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap KPPU yang dianggap tidak berani memeriksa Menteri BUMN dan Dirut PT. Pelindo terkait dugaan monopoli di Pelabuhan Medan. Ketiga lembaga tersebut menyatakan bahwa KPPU telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas persaingan usaha, terutama dalam kasus monopoli di Pelabuhan Medan. Kami juga menyoroti bahwa KPPU telah menerima laporan dan bukti-bukti yang cukup tentang dugaan monopoli tersebut, namun belum mengambil tindakan yang signifikan. Katanya.

LSM CIFOR, Garda Hukum Nusantara, dan Yayasan Hukum mendesak KPPU untuk segera memeriksa Menteri BUMN dan Dirut PT. Pelindo terkait dugaan monopoli tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Kami juga menekankan bahwa KPPU harus menjalankan fungsinya secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau ekonomi. Tegasnya RM Kristo.

Sisilain, Ketua KPPU Wilayah I Sumbagut, Ridho Pamungkas membenarkan LSM CIFOR melaporkan monopoli di Pelindo dan telah mengirim surat ke LSM CIFOR terkait Nomor:34-35/DH/KPPU.L/IV/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait Penunjukan Perusahaan Pelaksana Pekerjaan Pengerukan Alur dan Kolam Dermaga Fase II di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara pada tanggal 01 Oktober 2024.

Terus, surat nomor : 35/44/DH/KPPU-L/IV/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 terkait peralihan pengelolaan Terminal Peti Kemas Internasional dari PT. Perima Terminal Petikemas (PTP) kepala PT. Belawan  New Container Terminal (BNCT) di Pelabuhan Belawan  Sumatera Utara. Hal ini kami sudah memeriksa semua dan koordinasi dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat, M. Fanshurullah Asa untuk mengambil keputusan atas pengaduan LSM CIFOR tersebut sesuai UU tentang monopoli.

Sekedar mengingatkan kembali informasi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang pimpinan perusahaan dan satu orang konsultan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Kedua saksi didalami terkait pekerjaan konsultan supervisi pengerukan di Kementerian Perhubungan 2013-2017," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Karya Nasional Setio Wironto dan Konsultan Pengawas pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 Muh. Lulus Hidayanto. Pemeriksaan kedua saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang (3/12). Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.

Satu diantaranya adalah konsultan pengawas pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 bernama Mudiyono. Yang bersangkutan tidak hadir namun memberikan konfirmasi untuk meminta penjadwalan pemeriksaan ulang menjadi pekan depan.

Dua saksi lainnya, yakni Direktur utama PT Karya Nasional Hadi Suwarno alias Mbah No dan karyawan swasta bernama Agustinus Soehardjono, namun keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Untuk diketahui, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Hal itu, kata dia, akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini penyidikan masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

Ia menerangkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.

3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.

4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami