Muaro Jambi, bidikkasusnews.com - Persoalan Lahan sepertinya tidak pernah habis habisnya, dari penguasaan penguasaan fisik, legalitas dokumen sampai terjadi sengketa ditengah masyarakat, Seperti yang terjadi di Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, antara Kelompok Tani Dusun TUo I dengan Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), dimana Kelompok Tani Dusun Tuo I adalah Anggota dari KOPERASI BAM.
Dari hasil Investigasi dan informasi yang dihimpunan dari masyarakat dilapangan di temukan keganjilan Penguasaan Fisik Lahan, yang dikuasai Ketua Kopersi BAM yang berinisial Sarr alias Pepen, dimana terjadi gejolak ditengah masyarakat, khususnya yang dialami Kelompok Tani Dusun Tuo I.
Masyarakat yang yang tergabung dalam Kelompok Tani Dusun Tuo I merasa Hak lahan yang seharus dikelolanya berdasarkan SK Mentri LHK RI, Sk.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/42018, dimana Nama mereka secara sah tercantum dalam SK Mentri LHK RI tersebut, tetapi lahan tersebut dikuasai oleh pihak laiin dan Ketua Koperasi BAM.
Saat dikonfirmasi dengan masyarakat dalam hal ini kelompok Tani Dusun Tuo I mengatakan, secara Sah nama kami tercantum dalam SK Mentri LHK RI, Sk.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/42018, tetapi Lahan tersebut dikelola Pihak Lain dalam Hal ini Ketua Koperasi BAM dan Kroni kroninya.
Kami berharap Aparat penegak hukum untuk menyelidiki, mengusut dan mempeoses Oknum oknum yang terlibat, karna kami menduga ini ada unsur tindakan melawan Hukum, seperti perampasan, menjual lahan Negara kepada pihak lain, dan diduga kuat telah melakukan penggelapan Hak, dimana mengganti nama-nama yang berhak atas pengelolaan lahan tersebut, dan menggantinya dengan nama nama orang lain, Oleh Ketua Koperasi BAM yang diduga Kroninya.
(Ardian)
Komentar