Terkuak Pungli SKL di Pematang Sidamanik, Oknum Kepsek Kangkangi SE Bupati Simalungun Kadisdik Geram

Simalungun, bidikkasusnews.com - Skandal pungutan liar (pungli) kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun Sumatra Utara. Sebanyak  19 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pematang Sidamanik cuma 1 SD yang tidak melakukan pungli selainya  diduga keras rata rata membebankan biaya ilegal sebesar Rp200.000-, hingga Rp250.000-,per siswa untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang krusial untuk pendaftaran ke SMP. 

Praktik ini secara terang-terangan mengkangkangi surat edaran Bupati Simalungun  yang melarang segala bentuk pungutan.

Praktik pungli yang disinyalir sudah berjalan sejak awal Juni 2025 ini telah meresahkan para orang tua.  Salah satu contoh yang ditemukan  di SD Negeri 091434 Sait Buntu  yang dikepalai oleh Dongmatio Sitio . Dengan jumlah siswa kelas VI 57 , diperkirakan total dana haram yang terkumpul mencapai Rp11.400.000- , Saat awak media hendak mengkonfirmasi kepala sekolahnya tak bisa dihubungi.

Bahkan pak Selamat selaku Ketua Komite SD Negeri 091434, mengaku terkejut dan tidak tahu menahu soal pungutan ini.   “Nanti akan saya tanyakan ke kepala sekolahnya, Pak. Karena saya hari ini lagi rapat di Raya,” ujarnya.

 Nampaknya Edaran Bupati Diabaikan, Masyarakat Geram Minta Tindakan Tegas.

 Beberapa orang tua siswa warga Pematang Sidamanik, yang enggan disebut namanya, menyuarakan kemarahan mereka.  Yang mana mereka menuduh para kepala sekolah dengan sengaja mengabaikan perintah Bupati Simalungun dr. H. Anton Achmad Saragih, yang melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun. Desakan pun menguat agar Bupati segera menindak tegas semua kepala sekolah yang terlibat.

Jadi menurut  perkiraan awak media yang terjun ke lokasi , total uang haram yang terkumpul dari sekitar 356 siswa kelas 6 darib 18 SD ini bisa mencapai lebih dari Rp 71.200.000-, bahkan lebih tinggi mengingat beberapa sekolah memungut hingga Rp250.000.  Ironisnya, dari seluruh SD di Pematang Sidamanik. Hanya Kepala Sekolah Tambunrea yang tak melakukan pungutan , mungkin karena hanya memiliki 5 siswa kelas VI.

* Rapat K3S dan Dugaan Upaya Pembungkaman Media*

Skandal ini makin panas dengan terungkapnya informasi adanya rapat seluruh Kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Pematang Sidamanik pada Rabu, 11 Juni 2025. Selain membahas Ijazah elektronik, larangan pungutan, dan LPJ BOS, rapat ini diduga menyisipkan “agenda rahasia”: menyiapkan uang Rp3.500.000 untuk salah satu media massa lokal. Indikasi kuatnya, ini adalah upaya  Pembungkaman  agar praktik pungutan liar ini tidak terbongkar ke publik.

 Kadisdik menyampaikan kepada Media “Gas Pak ! Tidak Ada Pungli!”

 Merespons sorotan tajam ini Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Kabupaten Simalungun, Ibu Uli Purba, tak tinggal diam. Melalui sambungan telepon pada Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 12:18 WIIB.  Ibu Uli Purba dengan tegas menyatakan, “Gas Pak! Karena perintah Pak Bupati Simalungun dan edaran Bupati Simalungun sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada pungli atau penebusan SKL.” Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa dinas pendidikan siap bergerak menumpas praktik ilegal ini.

 Kasus pungli yang membebani orang tua murid ini telah mencoreng wajah pendidikan di Simalungun , sehingga masyarakat menanti aksi nyata Bupati untuk membersihkan institusi pendidikan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab dan mengembalikan kepercayaan publik demi masa depan pendidikan Simalungun yang lebih baik.

(Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami