BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Melalui operasi penyelidikan rahasia, tim berhasil menangkap dua orang laki‑laki pengedar narkotika jenis sabu‑sabu, yakni BD alias Dana (36) dan TW (33).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika. Tim segera dikerahkan melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran guna memastikan data dan lokasi persebaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. Pelaku BD alias Dana ditangkap petugas di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) pukul 01.30 WIB. Sementara itu, pelaku TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) pukul 22.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu‑sabu dengan berat total 12,48 gram, satu buah timbangan elektrik, satu tas penyimpanan, satu dompet berwarna hitam, serta dua buah kantong plastik kecil. Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Polres Binjai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana. Ancaman hukuman penjara berkisar antara 4 tahun paling singkat hingga 12 tahun paling lama.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, menyatakan keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi, tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
(T.Hendri.Sihombing)


Komentar