Langkat, bidikkasusnews.com - Bertempat di Aula Kolaborasi Bharadaksa, Jumat (7/8/2026) sore, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H Tambunan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Langkat.
Dalam paparannya, AKBP Hannry PH Tambunan menyampaikan, bahwa dalam Operasi Pekat 2026 yang dilaksanakan, pihaknya melalui personil reserse telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana dan mengamankan puluhan tersangka.
Adapun tindak pidana yang berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Langkat yakni, premanisme, perjudian tembak ikan, perdagangan miras, pencurian, kekerasan seksual pada anak, dan tindak pidana lainnya.
Selanjutnya,perwira polisi dengan 2 melati emas di pundaknya mengatakan, dalam rentang waktu dari 12 juli 2026 sampai dengan 6 Agustus 2026 pihaknya melalui Satresnarkoba polres Langkat berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika.
"Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan 34 orang tersangka, yang terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan," ujar Hannry, didampingi Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasat Reskrim AKP Ghulam Lutfi Yanuar, dan Kasi Humas Iptu M.R Siregar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Hannry, yaitu narkotika jenis Ganja sebanyak 54,41 gram, Sabu sebanyak 189,47 gram, dan pil ekstasi sebanyak 34 butir.
"Dari 34 tersangka ini,Kita coba pisah pisahkan. Itu ada pengedar nya sebanyak 27 orang dan pengguna nya sebanyak 7 orang.terhadap pengguna semua,nanti kita rehab". Tambah mantan kasat Resnarkoba Polres metro Bekasi ini.
Tak lupa, AKBP Hannry juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung dan menginformasikan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing melalui layanan 110.
"Saya juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Langkat untuk terus mendukung kita. Layanan 110 menjadi tempat aduan ataupun keluhan dari masyarakat terkait peredaran narkotika ini," pungkasnya.
(Dariono)


Komentar