Batu Bara, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara Selasa(6/10), mengadakan rapat Paripurna DPRD, diruangan Paripurna Jalan Perintis kemerdekaan Lima Puluh Kota.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Safi'i SH, Wakil ketua Nurhaji,Wakil ketua Rodial, Bupati Batu Bara yang diwakili Setda Rusian Heri, Plt Sekertaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan perundangan -undagan Herryawan ST.M.Si, seluruh anggota DPRD juga OPD dan unsur Forkopinda Kab Batu Bara.
Fraksi PAN
Terkait dengan Penyampaian Nota 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah, Fraksi PAN memberikan Pandangan Umum bahwa pada dasarnya Fraksi PAN mengapresiasi positif terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah, dan dinilai sangat penting untuk Pembangunan Kabupaten Batu Bara,yang dibacakan oleh Syaiful Bakhri.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional Terhadap “ 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara ”. Fraksi Karya Pembangunan Nasional Merekomendasikan Agar Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas (Pt) Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda Tentang Inovasi Daerah, Dan Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Dapat Dibahas Secara Mendalam Guna Memastikan Regulasi Yang Dihasilkan Memiliki Payung Hukum Yang Kuat, Aplikatif, Serta Mampu Mengakomodasi Kebutuhan Tata Kelola Pemerintahan Yang Responsif Dan Berorientasi Pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Batu Bara, Serta Dapat Diselesaikan Tepat Waktu Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku yang dibacakan oleh Suriadi SH.
Fraksi Kdri Menyatakan Setuju Atas Kedua Ranperda Yaitu Ranperda Inovasi Daerah Dan Ranperda Perubahan Keempat Perda N0.7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerahuntuk Dilanjutkan Ke Pembahasan Pansus Dan Dibahas Pada Tingkat Selanjutnya Sesuai Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang dibacakan oleh Alpon Sirait ST.
(A.Nst)


Komentar