Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI, Bidikkasusnews.com - Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan kembali komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (47) di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran. Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Polres Binjai akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Upaya ini akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat," tegas Kapolres Binjai.(T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami