Isu Rehab Rumah Mengatasnamakan Banpres Diragukan

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Isu Adanya Proyek Pemerintah program rehab rumah tidak layak huni Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2018-2019, salah satu Perusahaan yang mengaku berdomisili di Kabupaten Nias Selatan, menyurati setiap kepala Desa untuk meminta data calon penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni.

Terkait hal itu, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kabupaten Nias Selatan, Yudika Duha saat dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya Kamis, (07/02/3019) di jalan Baloho Indah Telukdalam Nisel, mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui adanya kerjasama antara perusahaan berinisial PT. RAN dengan Pemerintah.

Pihaknya juga, telah mengkonfirmasikan kebenaran isu ini di sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan melalui Asisten II martinus Halawa, apakah ada bantuan rehab rumah tidak layak huni yang didata oleh PT. RAN red, selain Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ? dan hasilnya pihak Pemkab Nisel tidak pernah mengetahui hal itu.

Sambungnya, setahu saya (Kadis Perakim) Nisel, Program Pemerintah untuk Rehab Rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Nias Selatan, yaitu : Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). dan Penerimanya Keluarga yang sudah diverifikasi oleh Satker yang berkedudukan di Medan dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Sedangkan jumlah penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni khususnya di Kabupaten Nias Selatan untuk Tahun 2019 ini, terdiri dari : Kecamatan Somambawa 3 Desa dan Telukdalam 5 Desa, dengan jumlah penerima 160 KK. dan 40 KK lagi, menunggu penetapan dari Satgas dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), urai Yudika Duha.

Mengenai pelaksanaan Untuk rehab rumah yang layak huni bagi penerima bantuan tersebut, hal itu dikelola langsung oleh yang punya rumah itu sendiri. Dan untuk biayanya menurut informasi yang kita peroleh untuk sementara : 2.500.000.- untuk upah dan Rp. 15.000.000.- untuk biaya bahan/material bangunan.

Oleh karena itu, Untuk mensukseskan pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu, diharapkan kepada penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni itu, agar stimulan masyarakat dan keswadayaannya mengingat anggaran yang sangat terbatas untuk itu, harap Yudika Duha. 
(Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami