Sekian Lama Tak Berproses, Kasus Jual Beli Villa Di Tuktuk Siadong Samosir, Akhirnya Sampai Ke Mabes Polri

Samsoir, bidikkasusnews.com - Kasus dugaan penipuan jual beli yang terjadi di Tuktuk Siadong dan sejak tahun 2018 sudah dilaporkan ke Polres Samosir, namun hingga kini tidak berproses. Kuasa hukum pelapor, Serli Napitu, melayangkan surat ke Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon dan menembuskannya hingga ke Mabes Polri, Kapolri, Irwasum Polri, Bid Propam Polri, Kompolnas, dan Presiden, agar kasusnya ditindaklanjuti segera.

Kepada wartawan, Kamis (8/4/2021), pengacara pelapor, Saddan Sitorus menyampaikan, surat itu sudah disampaikan dan semua kronologi kejadian telah dijelaskan dalam surat tertanggal 5 April 2021.


"Kami sangat menyesalkan kenapa kasus ini tidak ada progres. Sudah tiga tahun perkara ini berjalan, tetapi belum menetapkan terlapor menjadi tersangka. Oleh karena itu, kami menyurati Kapolres Samosir sekaligus mempertanyakan kredibilitas penyidik," kata Saddan.

Saddan juga menjelaskan, pada bulan Januari 2018, terlapor Nurchaya Sidabutar yang telah berganti nama menjadi Nurchaya Sigmund telah menjual satu unit rumah dan menyewakan satu unit rumah villa yang terletak di Tuktuk Siadong kepada pelapor dengan harga Rp 1,2 miliar, dan semuanya telah dibayar dengan lunas.


Setelah Serli membayar pembelian, Nurcahya yang berjanji segera menyelesaikan segala administrasi/surat, mulai dari akta jual beli sampai balik nama sertifikat di Indonesia, namun hingga kini tidak kunjung menyelesaikannya. Karena keduanya tinggal di luar negeri, Serli Napitu di Inggris dan Nurchaya Sigmund berada di Jerman, sehingga Nurcahya diduga ingkar janji dan akhirnya korban pun melayangkan laporannya ke Polres Samosir dengan No. LP/B-58/IV/2018/SMR/SPKT tertanggal 23 April 2018 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

"Kami berharap ada titik terang dari kasus ini dan klien kami Serli Napitu ingin mencari keadilan, sebab klien kami sudah sangat trauma dan skeptis terhadap penegakan hukum yang tidak memiliki kepastian, keadilan, dan manfaat," tambah Saddan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono menyampaikan, pihak Polres Samosir dalam waktu dekat akan menggelar perkara atas kasus tersebut. "Kami akan segera gelar perkara, kami informasikan nanti perkembangannya," kata Suhartono.


(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami