Kasus Pencurian TBS Kabun Bah Jambi Masuki Tahap Rekonstruksi Ulang, Kabag Sekretaris Perusahaan PTPN IV Beberkan Kronologis pencurian TBS di Unit Kebun Bah Jambi



Simalungun, Bidikkasusnews.com
Kasus pencurian TBS milik PTPN IV unit kebun Bah Jambi yang terjadi pada pertengahan bulan April 2022 lalu kini memasuki tahap pengusutan lebih lanjut, dan Polres Simalungun  telah menggelar atau melakukan Rekonstruksi ulang terhadap  tersangka, sabtu 14/05/22.

Rekonstruksi  di gelar di TKP Afd IX langsung dipimpin Kasat Reskrim Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., beserta dengan TIM dan disaksikan oleh management PTPN IV Kebun Bah Jambi.

Sesuai pengaduan yang diterima oleh Pihak Polres Simalungun , dengan Nomor : STPL / 125 / IV / 22 / SU Siml bahwasanya Pelapor bernama Sudarno melaporkan tentang peristiwa Pidana UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Adapun pihak yang terlapor  yakni  J Situmorang , Juliasman, dan R. Sinaga , ketiganya merupakan warga Huta Babiding ,Kec Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun.

Berdasarkan keterangan yang penjelasan yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan PTPN IV, Riza Fahlevi Naim, kronologis  pencurian Buah Kelapa Sawit milik PTPN IV unit kebun bah Jambi itu, terjadi pada Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dimana saat itu Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN IV Kebun Bah Jambi bernama Riandus Sinaga dan Facru Adrizas Saragih tengah melakukan patroli di Afdeling IX, Blok 2015 AL dan dari kejauhan kedua petugas pengamanan kebun bah jambi itu melihat ada cahaya senter di dalam areal Blok 2015 AL. 

Kedua petugas pengamanan tersebut kemudian mendekati lokasi cahaya dan kemudian kedua Satpam kebun bah Jambi itu mendengar suara TBS jatuh dari pohon kelapa sawit dan setelah diperiksa terlihat ada  beberapa orang tengah melangsir buah dengan cara dipanggul sambil menggunakan senter kepala.

Lebih lanjut disampaikan Kabag sekretaris perusahaan,  Riza Fahlevi Naim , jumlah pencuri TBS milik PTPN IV unit kebun bah jambi itu lebih dari 2 orang, sesuai pengintaian yang dilakukan oleh petugas pengamanan kebun bah Jambi diperkirakan ada 2 orang maling yang  bertugas memanen TBS dan 3 orang lainnya bertugas untuk melangsir TBS ke dalam jurang. Melihat jumlah maling yang diperkirakan berjumlah lima orang tersebut kemudian  kedua Satpam  menghubungi BKO dan rekan pengamanan yang lain untuk dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, Riza Fahlevi Naim menerangkan, sekitar  pukul 04.30 WIB, tim pengamanan yang terdiri dari BKO TNI AD dan Satpam Afdeling IX berkumpul dan menyusun rencana penangkapan dengan membagi 2 tim yaitu 1 tim melakukan pengejaran dari dalam HGU Afdeling IX dan 1 tim lagi berputar untuk melakukan penangkapan dari arah kampung. Sekitar pukul 05.30 tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang dan 2 orang lainnya  berhasil melarikan diri. Tiga  orang yang tertangkap bertugas sebagai  pelangsir buah dari dalam HGU ke dalam Jurang kata Riza Fahlevi Naim.

"Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitaran lokasi penangkapan dan kemudian menemukan 21 TBS di dalam jurang serta 52 TBS di dalam HGU Blok 2015 AL Afdeling IX yang berjarak ± 50 meter dari penemuan TBS pertama yang belum selesai dilangsir oleh pencuri. Selanjutnya ke 3 pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Korkam untuk dilakukan interogasi dan dilanjutkan ke Polres Simalungun," ungkap Riza Fahlevi Naim. 

Di sisi lain, Riza Fahlevi Naim menegaskan, terkait kejadian pencurian di Kebun Bah Jambi menegaskan bahwa PTPN IV sudah menjalankan SOP pengamanan kebun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terhadap pengamanan kebun, PTPN IV bersama Poldasu telah mengadakan kerjasama melalui MOU yang menjadi salah satu acuan dalam SOP pengamanan PTPN IV. 

Lebih lanjut Riza Fahlevi Naim selaku Kabag Sekretaris perusahaan PTPN IV mengatakan mengenai adanya perbedaan jumlah barang bukti TBS yang dicuri antara laporan PTPN IV dengan pengakuan pelaku, dalam hal ini PTPN IV sepenuhnya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada tahap penyidikan di Polres Simalungun.

Kemudian berdasarkan keterangan yang diperoleh, sampai saat ini  ketiga terlapor tersebut masih dalam kawalan Polres Simalungun dan menjalankan tahanan wajib lapor. 

( M said nasution )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami