Pendeta Kimhock Ambarita: Terimakasih Kapolri Menerima Laporan Saya, Kenapa Tunggu Viral Dulu Baru Di Kasih Lewat

LABURA, Bidikkasusnews.com - Setelah Vairalnya pemberitaan diberbagai Media Online, cetak dan Tivi YouTube dan dilaporkan ke Apara penegak hukum Polri via WhatsApp oleh persatuan wartawan duta pena Indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan judul "Kimhock Ambarita: Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Jangan Takut Dengan Premanisme." Senin (28/4/2025).

Terkait tindakan premanisme penghadangan hasil pertanian buah kelapa sawit milik pribadi pendeta Kimhock Ambarita, oleh sekelompok oknum Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) yang terjadi pada Kamis, (24/4/25) pada pukul 10:45 wib dijalan kawasan hutan Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yang mana pada kejadian tersebut terlihat pemerintah desa dan anggota Polsek Kualuh hilir tidak mampu menindaklanjuti laporan pendeta Kimhock Ambarita untuk melintas membawa hasil pertaniannya buah kelapa sawit untuk di jual. Seakan-akan Pemerintah dan Polri kalah oleh premanisme.

Setelah viralnya pemberitaan tersebut dan di laporkan ke Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya via WhatsApp. 

Akhirnya pendeta Kimhock Ambarita diberikan izin melintas di kawal oleh kepala dusun, untuk menjual buah kelapa sawitnya yang telah mengalami pembusukan.

Akibat kejadian penghadangan tersebut pendeta Kimhock Ambarita mengalami banyak kerugian, buah kelapa sawitnya tidak laku di jual secara utuh, harus di lakukan pengetekan (Proses pemisahan biji buah dari tandan buah) sehingga menghasilkan brondolan. Dalam proses tersebut pendeta Kimhock Ambarita di bantu oleh istri dan dua sanak saudaranya.

Karena laporannya di tanggapi dan menjadi atensi polri, Pendeta Kimhock Ambarita melalui pemberitaan ini mengucapkan terimakasihnya kepada semua pihak terkhusus kepada PWDPI DPC LABURA dan Polri. 

Pendeta Kimhock Ambarita juga meminta kepada Kapolri beserta jajarannya agar selalu menerima laporan masyarakat dalam setiap permasalahan dan bisa menyelesaikannya tanpa harus menjadi perhatian publik, sehingga slogan, "Sudah piral dulu baru di tanggapi (No Viral No Justice-red) tidak terus di gaung-gaungkan oleh semua pihak.

Pendeta Kimhock Ambarita juga berharap agar permasalahan keanggotaannya di KTH KPLS dan kejelasan AD / ART kelompok tersebut dapat cepat terselesaikan dengan sejelas-jelasnya.

"Terimakasih para rekan media khusus nya PWDPI dan pak Gaol yg berusaha membawa masalah ini ke media dan pada para instansi terkait Aparat penegak hukum Kapolri beserta jajarannya terkhusus Kapolda Sumatera Utara yang telah menindaklanjuti laporan saya melalui media sehingga menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara. 

Saya berterimakasih juga kepada media PWDPI yang sudah mempiralkan ini, dan saya juga berterimakasih kepada bapak Kapolri beserta jajarannya yang sudah menanggapi menjadi atensi. Tapi Saya meminta janganlah sesudah piral baru di tanggapi. Saya harap setiap ada laporan dari masyarakat semua APH terdekat menindaklanjuti merespon semua persoalan yang terjadi.

Supaya selogan yang berkata sudah piral dulu baru di tanggapi itu tidak menjadi slogan yang di koar-koarkan oleh semua pihak. Inilah harapan saya, semoga masalah ini dapat di selesaikan sejelas-jelasnya." Ucap Pendeta Kimhock Ambarita.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami