BARU KELUAR PENJARA, 2 (DUA) RESEDIVIS PELAKU RANMOR KEMBALI DIRINGKUS UNIT RESUM SAT RESKRIM POLRES LABUHAN BATU

Labuhan Batu, bidikkasusnews.com - Baru saja menghirup udara segar  berkisar tiga bulan bebas dari lapas Ranto Prapat dibulan September yang lalu, kini kedua tersangka CA dan MP kembali lagi berulah melakukan Curanmor dan harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian.
     
Berkat sigap dan tanggap, Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (CURANMOR) yang terjadi di Rantau Prapat dalam rangka OPERASI KANCIL TOBA 2019.
       
Penangkapan itu berdasarkan:
a) Laporan Polisi, nomor : LP / 1134 / XI / Res.1.8 / 2019. b) Surat Perintah Tugas, nomor : SPT / 1884 / XI / RES.1.24. / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Nopember 2019. Yang terjadi, Di Jalan Bukit Barisan Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu. Pada hari Kamis,(28/11) sekira pukul 22.30 WIB.
       
Dari hasil lidik dan intrograsi dari saksi-saksi, Ke 2 (Dua) Tersangka diketahui bernisial (CA)laki-laki sekira (22th) warga Jln Ir. Juanda Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Dan (MP)laki-laki sekira (22 th) warga, Jln H. Adam Malik gang Tualang Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor Polisi : BK 5912 JAG.
   
Hasil keterangan kronologi, dijelaskan oleh Kapolres Labuhan Batu melalui, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP JAMAK PURBA,SH,MH.
   
Pada hari Kamis, tanggal 28 Nopember 2019 sekira pukul 22.30 Wib, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor Polisi BK 5912 JAG dari rumah korban di rumah korban di Jalan Bukit Barisan Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.

Atas kejadian tersebut, korban membuatkan laporan pengaduan di Polres Labuhan Batu. 
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah CANDRA ANDREAS SIMAMORA dan MUDA PANDAPOTAN PARAPAT. 

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 22.00 Wib, Tim 2 Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINIRAT,SH.,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku tersebut di sebuah warnet di Jalan Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
       
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh 2 orang yaitu oleh tersangka CANDRA dan MUDA.
b) Tersangka CANDRA dan MUDA adalah resedivis, sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama (CURANMOR), sama2 baru keluar penjara / lapas pada bulan September 2019.
       
Disita barang bukti dari tersangka berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor Polisi : BK 5912 JAG, yang merupakan sepeda motor hasil curian. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik. 
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami