Tersangka Residivis Judi Angka KIM Kembali Diringkus Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Labura, bidikkasusnews.com - Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PERJUDIAN jenis KIM / HONGKONG di Kecamatan BILAH HULU (AEK NABARA). Pada hari Jumat (29/11) sekira pukul 21.30 WIB di, jalan Kampung Lalang gang Urib Desa Pematang Seleng Kec Bilah Hulu Kab Labuhan Batu. (AEK NABARA).

Identitas tersangka diketahui inisial PL als PAK JO, sekira (45 th) warga Jalan Kampung Lalang Gang Urib Desa Pematang Seleng Kec Bilah Hulu Kab Labuhan Batu.

Tersangka berhasil ditangkap beserta Barang Bukti berupa:
a) 2 (dua) buah pulpen.
b) 1 (satu) buah kalkulator merek Citizen warna putih hitam.
c) 1 (satu) buah buku tulis berisi angka tebakan Hongkong pembelian hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019.
d) Uang berjumlah Rp. 275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).

Hasil keterangan press realis Sat Reskrim polres labuhan batu Kronologinya: Pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira pukul 21.30 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim 2 Opsnal Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang melakukan tindak pidana Perjudian jenis Kim / Hongkong di Jalan Kampung Lalang Gang Urib Desa Pematang Seleng Kec Bilah Hulu Kab Labuhan Batu.

Disita barang bukti dari tersangka berupa :
a) 2 (dua) buah pulpen.
b) 1 (satu) buah kalkulator merek Citizen warna putih hitam.
c) 1 (satu) buah buku tulis berisi angka tebakan Hongkong pembelian hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019.
d) Uang berjumlah Rp. 275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tersangka bernama PAYAN LUMBAN BATU als PAK JO, warga desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu.
b) Tersangka adalah resedivis, sudah pernah masuk penjara sebelumnya di lapas Rantau Prapat pada tahun 2010 dalam perkara perjudian jenis Togel.
c) Tersangka menjual nomor judi Kim tersebut sejak 2 bulan yang lalu.
d) Tersangka memperoleh penghasilan sebesar 15 persen dari total omset setiap harinya
e) Tersangka menyetorkan rekap nomor dan uang hasil penjualan kepada seorang laki-laki bermarga S.
Kemudiam tim langsung melakukan pengembangam untuk mencari S namun S tidak ditemukan, diduga informasi sudah bocor karena S tinggal sekampung dengan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan maka tersangka berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.
(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami