Gara-Gara Miliki Sabu & Ganja, EEN Di Ciduk SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebingtinggi, BidikKasusNews.com - Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Briptu Agustian menangkap seorang Pemuda Karena memiliki Sabu seberat 0,96 gram dan daun, biji ganja kering (21/07).

Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari orang yang dapat di percaya bahwa di jl. Sei cuka Kel. Durian Kec. Bajenis Tebing Tinggi akan ada transaksi Narkoba yang di lakukan seorang pemuda yang di curigai bernama HENDRA als EEN, 30 thn, wiraswasta, Islam, alamat jl. Lengkuas, lk 2, kel. Bandar sakti, kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi meluncur ke TKP yang di tuju dengan di pimpin Briptu Agus, setiba di TKP berdasarkan info yang telah di terima, setiba di alamat yang di infokan personil melihat ada seorang laki laki dewasa yang di curigai berada di dalam rumah.

Dan personil pun masuk kedalam guna untuk mengamankan dan di mintai keterangan terhadap laki laki dewasa tersebut, setelah di interograsi di dalam rumah dan mengetahui nama Hendra alias Een, karena sesuai info yang di dapat lalu SatRes Narkoba melakukan penggeladahan terhadap pakaian serta badan Een dan di situ tidak ada di temukan narkotika.

Setelah melakukan penggeledahan tidak di temukan barang tersebut kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di dalam kamar, ternyata barang haram yang di duga jenis sabu tersebut di sembunyikan di lemari di dekat tumpukan kain di dalam plastik transparan serta di belakang kamar tepat ditumpukan sepatu di belakang personil mendapatkan satu kertas coklat yang berbungkus plastik transparan, lalu petugas pun membuka dan isi nya ternyata daun ganja dan biji kering.

Setelah mendapatkan kedua barang haram tersebut Personil SatRes Narkoba mengintrogasi kembali bahwa barang itu di akui nya kepunyaan milik nya yang baru di dapat dari seseorang yang bernama Ipol.

Hendra alias Een pun di bawa personil SatRes Narkoba guna di amankan dan di mintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP M Yunus Tarigan, SH melalui AKP J Nainggolan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan ada nya penangkapan ini ketika di konfirmasi wartawan dan beliau juga mengatakan " Tersangka bisa di kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) subs lagi 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Tandas Kasubag.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami