Kepemilikan Sabu Seberat 4,56 Gram, 2 Anak Siantar Di Tangkap Polres T. Tinggi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap dua orang pemuda anak siantar karena kepemilikan sabu seberat 4,56 Gram, penangkapan terjadi di Jl. Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada hari Senin 12 Oktober 2020 sekira Pukul 17.30 Wib.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH Saat di konfirmasi wartawan bidik kasus (16/10) melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menjelaskan dan membenarkan bahwa personil Satres Narkoba telah menangkap dua orang pemuda karena kepemilikan sabu seberat 4,56 gram.

" Dua orang pemuda tersebut bernama Dody Manurung (36) dan Hendra (39) kedua pemuda tersebut sama sama warga Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur " Ujar Kasubbag.

Di tambahkan " barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka 1 ( satu) bungkus plastik transparan berisi jenis sabu yg berat bersih 4,56 grm, 1 buah timbangan digital, 1 bh HP dan 1 Unit kendaraan bermotor yang di gunakan kedua tersangka " Tambah nya.

lanjut " pada saat itu personil Satres narkoba telah mendapat informasi bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba, kepada personil pun bergegas meluncur ke TKP " Ujar nya.

" Setiba di TKP personil melihat ada dua orang pemuda yang di informasikan sedang berboncengan, kepada personil menghentikan kedua pemuda tersebut dan menginterogasi kedua tersangka, saat itu juga salah seorang tersangka di lihat personil membuang bungkusan plastik ".

Kemudia personil menyuruh tersangka mengambil barang yang di buang nya, selanjut nya di lakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor menemukan barang bukti lain nya tersebut " Pungkas nya.

Lebih lanjut " personil kembali menginterogasi dengan menanya dari mana barang bukti tersebut mereka dapat, dan di jawab oleh tersangka mereka peroleh dari orang yang bernama Eko ( belum tertangkap ) " Tandas nya.

" Kemudian kepada kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke polres Tebing Tinggi oleh personil guna di amankan untuk di periksa lebih lanjut, dan kedua tersangka bisa di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika " Tutup Kasubbag AKP Josua Nainggolan.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami