Walikota Jambi Buka FGD Pelayanan Administrasi Pertanahan Dan Forum RT

Jambi, bidikkasusnew.com - Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pertanahan dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi tentang Pembentukan Forum RT Tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi (3/6).

Walikota Jambi Dr.H.Syarif Fasha secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD), yang disertakan dengan pembahasan pelayanan administrasi pertanahan, yang sebagaimana terkait Perwal No. 14 tahun 2021, mengenai pembentukan forum RT tingkat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota Jambi.

Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, bahwa kegiatan FGD ini dilakukan dapat betul betul menjalankan fungsi dan peran perpanjangan tangan pemerintah. “"Jadi kalau kita mengumpulkan ketua RT tidak perlu mengumpulkan 1600 ketua RT, tetapi cukup ketua forum RTnya saja. Untuk peraturan Walikota sebagai payung hukumnya sudah kita buat dan akan di sosialisasikan," jelas fasha.

Dikatakan Fasha terkait lurah yang tidak berani mengeluarkan surat sporadik, Fasha menegaskan bahwa hal tersebut karena banyak terjadi kasus-kasus terdahulu yang mana terdapat lurah yang mengeluarkan surat sporadik yang bukan menjadi kewenangannya lagi dan ada juga lurah yang tidak mau mengeluarkan sporadik karena takut. "Hal seperti ada pejabat kelurahan takut mengeluarkan sporadik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, maka lebih baik mereka mengusulkan untuk mengundurkan diri saja," tegas Fasha.

Ditambahkan Fasha Ini merupakan tugas tambahan yang melekat bagi mereka dan tidak perlu ada SK lagi karena salah satu tugasnya adalah masalah pertanahan, pajak, PBB. Di kelurahan itu sendiri ada kasinya seperti kasi PEM, kasi kesos, kasi trantib dan lain sebagainya," jelasnya.

Fasha menjelaskan mengenai Administrasi Pertanahan dikota jambi, masih banyak rumah ibadah, khusus nya masjid yang tidak memiliki sertifikat serta pendaftaran hak tanah, guna memiliki kekuatan badan hukum.  

Dengan adanya hal ini Walikota Jambi Syarif Fasha yang juga selaku Ketua Dewan Masjid Kota Jambi menghimbau, “untuk para pengurus masjid ataupun rumah ibadah lainnya agar dapat mendaftarkan kepimilikan lahan, karena merupakan kewajiban, serta gratis tanpa adanya biaya yang diberikan oleh pemerintah” jelas fasha.

 (arif)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami