Ini Penjelasan Kabid Perkim Labura, terkait Program RTLH Yang Bermasalah


Labura, Bidikkasusnews.com - Ketua Tim Teknis Pembangunan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten LabuhanBatu Utara,inisal KK Sembiring, sepertinya enggan memberikan penjelasan,kepada tem Media Terkait Tehknik juknis program RTLH anggaran APBD provinsi TA.2021 yang direalisasikan sebanyak 100 rumah di Labura. yang diduga hasil BANGUNANYA tidak sesuai Bestek dan penyaluran seperti bahan materialnya berbeda-beda,juga penambahan upah tukang yang dibebankan kepada penerima manfaat RTLH mesti tidak menambah ukuran volumenya. 
     Seperti yang diterima manfaat RTLH warga Dusun Sidodadi IV,Desa Perpodangan, Kec.Kualuh Hulu,Kab.Labuhanbatu Utara,Yang dinilai pembangunanya terkesan asal jadi dan amburadul.
     KK Sembiring, Saat ditemui tem media Senin,(7/2/22) dikantor Dinas Perkim Labura.
       (KK) Sembiring selaku Ketua Tim Pembangunan yang baru menggantikan (BD)dinilai tertutup dan tidak transparan kepada media dalam menyampaikan masalah Juknis program RTLH dari anggaran APBD provinsi TA 2021
      Pasalnya, setiap awak media mengajukan pertanyaan KK Sembiring, selalu Buang bola mengalihkan dan selalu mengarahkan awak media, dengan mengatakan," untuk lebih jelasnya ke Provinsi aja bang." Ujarnya.
      Tambahnya lagi"Kami hanya Pendamping saja, Kalau meraka kan datang dari provinsi ketempat kita, ya kita dampingi dan kita tengok masalah terperinci. abang tanya ajalah ke Provinsi bang."ucapnya.
       Dan menurut keterangan Kabid Permukiman yang sebelumnya, inisial (BD) sebagai Ketua Team Teknis Pembangunan/Rehabilitasi RTLH Labura mengatakan,“Proyek RTLH ini adalah kegiatan Provinsi tetapi Untuk calon penerima manfaat itu, "saya yang mengajukan dan disetujui semua, dan sebenarnya di awal proses RTLH ini,"saya sebagai ketua teknis, dan karena saya lihat sudah tidak sesuai dengan prosedur yang kami buat, makanya saya mengundurkan diri,"ucap pengurus sebelumnya. 
    Tambahnya lagi"Bukan hanya mengundurkan diri saja, "saya sudah coba melakukan komunikasi dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) ,namun tidak dapat dihubungi, dan saya juga melakukan komunikasi ke Perkim Sumut namun Perkim Sumut mengarahkan ke TFL, karena saya lihat sudah lari dari presudur makanya saya mengundurkan diri, "seharusnya TFL sudah memperhitungkan penggunaan biaya Pembangunan/Rehabilitasi RTLH agar tidak terbengkalai seperti ini. Dengan anggran yang cuman segitu, manalah cukup untuk membangun rumah di daerah kita, seharusnya kalau mau dibongkar semua (dibangun ulang kembali) TFL menjelaskan kepada penerima manfaat bahwa setelah dihitung dan dikalkulasikan dana anggaran kurang untuk membangun RTLH, dan TFL juga harus membuat kesepakatan tertulis tentang kebutuhan material bangunan contoh jumlah batu bata sekian, jadi penerima manfaat tahu penambah sekian dan yang lain-lain, dan itupun harus kesepakatan tertulis, bukan ujuk-ujuk minta tambah material lah, ongkos tukang lah dan macamlah."ucap mantan  ketua teknis sebelumnya (BD).
      Ditambahkannya lagi"Bukan itu saja pak POKMAS-nya juga harus tau rincian bahanya, bahkan POKMAS juga harus tau rincian harga barang satuanya, dan secara otomatis kepala desa juga ada andil disana karena Pengeluaran SK POKMAS kepala desa yang menekennya.
      Apa lagi Penerima Manfaatkan warga Kades, makanya Kades juga mempunyai hak memantau bahkan memperjelas Pembangunan RTLH ini, buktinya ada kades yang sudah di panggil sama polres mengenai RTLH ini.” 
     “Swadaya memang dibenarkan tapi bukan berarti swadaya uang, swadaya itu banyak, bisa berupa keterlibatan masyarakat setempat, gotong royong, bantuan-bantuan dari pemerintah desa, bantuan dari Pemkab. Kalau masih tenaga Penerima Manfaat yang diswadayakan masih masuk akal, tapi kalau swadaya uang yang diminta dari penerima Manfaat itu namanya bukan meringankan  namanya, malah membebani itu namanya,"Ucap mantan Ketua Tim yang lama (BD) mengakhiri.   
  (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami