Tokoh Masyarakat Simalungun Himbau Warga Kembalikan Lahan HGU PTPN 4 Balimbingan


Simalungun, Bidikkasusnews.com - Amran Sinaga salah seorang tokoh Masyarakat Kabupaten Simalungun, menghimbau warga yang masih menguasai areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) di kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk segera mengembalikan lahan tersebut kepada pihak PTPN 4. Sebab secara hukum sudah ada ketetapan yang memutuskan lahan tersebut adalah milik PTPN 4.

Secara hukum sudah ada ketetapan 6ang mengatakan lahan tersebut adalah milik PTPN IV, jadi masyarakat dengan sukarela harus mengembalikan lahan tersebut kepada PTPN IV, ujarnya.

Hal itu diungkapkan mantan Wakil Bupati Simalungun priode 2016-2021 ini menanggapi persoalan sengketa lahan antara PTPN 4 dengan sekelompok orang yang mengklaim sebagian dari lahan areal HGU di afdeling 2, Marubun Jaya, Balimbingan.

Menurut data pihak PTPN 4 kebun Balimbingan, areal eks perkebunan teh PTPN 8, mulai dikuasai Muharis Sutono sekitar tahun 1996, saat dilakukan konversi dari tanaman teh ke kelapa sawit, dan PTP 8 dilebur menjadi PTPN 4. Bulan April 1997 PTPN 4 langsung melakukan gugatan terhadap Muharis Sutono. Hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No.24 K/ PDT/2000, tetap memenangkan gugatan PTPN 4. Bahkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) pun MA tetap menolak permohonan Muhari Sutono dkk. Sehingga tidak ada alasan warga untuk tetap mempertahankan areal yang mereka kuasai di afdeling 2 Desa Marubun Jaya seluas hampir 100 hektar itu.

“Semua pihak, termasuk para warga yang menguasai areal HGU itu, harus legowo menerima putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak boleh ada upaya pemaksaan kehendak. Karena negara kita adalah negara hukum. Siapapun harus patuh tertahadap keputusan hukum,” ujar Amran Sinaga.

PENYELESAIAN HUMANIS

Namun di sisi lain, Ketua Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) yang juga keturunan Raja Tanah Jawa ini menyambut positif upaya penyelesaian humanis yang akan ditempuh oleh PTPN 4 terhadap warga di Nagori Bah Kisat Marubun Jaya. “Adalah langkah yang sangat baik, jika PTPN 4 juga memberikan suguh hati, kepada mereka sebagai tanda keperduliaan dan kemanusiaan. Saya sangat hargai langkah itu, sehingga penyelesaian persoalan lahan HGU di Bah Kisat bisa diselesaikan secara humanis. Warga legowo dan PTPN 4 bisa dengan tenang kembali mendapatkan lahan HGU mereka untuk memaksimalisasi asset negara yang mereka kelola,” tambah Amran Sinaga.

Saat ini pihak PTPN 4 sedang melakukan inventarisasi terhadap warga yang masih berada di areal afdeling 2 Balimbingan. Dari data sementara ada sekitar 43 warga yang tinggal di areal afdeling 2, Sebagian besar adalah pendatang yang memperoleh lahan dengan cara membeli dari pihak tertentu. Sebagian dari mereka juga menanam kelapa sawit dan tanaman palawija lainnya.

“Seperti saya katakan tadi, warga jangan memaksakan kehendak. Adanya suguh hati dari pihak PTPN 4 adalah solusi terbaik dan harus disyukuri. Harapan saya juga pihak PTPN 4, dapat memberikan Beasiswa bagi anak-anak berprestasi disekitar kebun, serta lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Saya yakin persoalannya akan selesai dengan baik,” tambah Amran Sinaga. 

(M. Said nasution/rel) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami