Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Perwakilan Masyarakat Kampung Srikayu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Layangkan Surat ke pimpinan PT Nafasindo.
Dalam surat tersebut perwakilan Masyarakat Srikayu mendesak Pimpinan PT Ubertraco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo untuk mengembalikan Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.Vlll/SP ll ladang bisik yang terpakai untuk pembibitan kelapa sawit pada saat itu "Kata Zainudin BM pada Media 05 November 2025.
Adalah lahan Usaha dua bersertifikat sebanyak 12 kpeling dan lahan cadangan Desa(HPL) Eks transmigrasi yang belum dikembalikan pada Pemilik/Ahli Waris maupun Pemerintahan kampung Srikayu
Hal tersebut sesuai dengan bukti Surat Peryataan pada tahu 1993 dan Surat Perjanjian pada tahun 1995 yang dibuat oleh Direktur PT Ubertraco /PT Nafasindo bersama (Sairun) mantan kepala Desa Srikayu "Jelanya.
Dia juga menambahkan apa bila PT Nafasindo tidak ada itikad baiknya dalam waktu dekat ini masyarakat Akan lopor kan ke pak presiden RI dan mengugatnya ke pengadilan.
(Muklis)





Komentar